1. Tidak menentukan kelulusan
2. Dapat ditempuh beberapa kali
3. Wajib diambil minimal satu kali
Mulai tahun 2016. Kelulusan ditentukan sepenuhnya oleh sekolah dengan mempertimbangkan capaian seluruh mata pelajaran, keterampilan, maupun sikap dan perilaku siswa selama duduk di bangku sekolah. Bagi siswa yang nilai UN belum mencapai standar nilai kompetensi (55 atau kurang), dapat memperbaiki nilainya untuk mata pelajaran tersebut dalam ujian perbaikan.
- Mendorong siswa suka belajar
- Mendorong penguasaan kompetensi
- Memberi informasi detil dan menyeluruh capaian kompetensi
- Dapat dipakai sebagai acuan antar propinsi
- Dapat digunakan sebagai pertimbangan seleksi masuk jenjang lebih tinggi
Namun kenyataannya ?
- Siswa mementingkan nilai
- Guru & sekolah fokus pada nilai, bukan kompetensi
- Informasi capaian kurang lengkap
- Perbandingan menjadi kurang bermakna ketika kecurangan terjadi
- Hasil UN belum dapat maksimal dimanfaatkan sebagai alat seleksi
Referensi: padamu.siap.web.id
EmoticonEmoticon