Showing posts with label PKn. Show all posts
Showing posts with label PKn. Show all posts

Saturday, 6 August 2016

Silabus PKn Kelas 7, 8 dan 9 Kurikulum 2013 Terbaru [File Ms Word]

Pembelajaran K13. Dalam postingan silabus yang sebelumnya kami share tentang Silabus PAI SMP Kelas 7, 8 dan 9 Kurikulum 2013. Untuk postingan ini sesuai dengan judul yaitu Silabus PKn Kelas 7, 8 dan 9 Kurikulum 2013 Terbaru [File Ms Word]. Berikut datanya yang bisa dilihat, bisa diunduh dan bisa juga dishare di blog anda:

Keterangan:
Untuk mendownload file ini silahkan pilih menu yang berada di pojok bawah sebelah full screen, atau langsung Download Disini .

<iframe src="https://onedrive.live.com/embed?cid=BE7B3E9D0F1F50FC&resid=BE7B3E9D0F1F50FC%21130&authkey=AJycv0vGmRBoG7A&em=2" width="476" height="288" frameborder="0" scrolling="no"></iframe>
http://pembelajaran--kurikulum2013.blogspot.co.id/

Saturday, 16 July 2016

Latihan Soal Bab 1. Partisipasi dalam usaha pembelaan Negara


Latihan Soal Bab 1. Pilihlah jawaban yang tepat pada huruf a, b, c atau d pada jawaban yang paling benar.
1. Negara mempunyai sifat memaksa, artinya ……..
a. memaksa semuaorang yang ada di wilayah negara tersebut untuk menjadi warga negara yang bersangkutan
b. memaksa warga negaranya untuk menetapkan tujuan bersama
c. memaksakan warga negaranya untuk melaksanakan peraturan yang dibuatnya
d. memaksa semua warga negara untuk tunduk pada hukum

2. Letak negara Indonesia sangat stra-tegis karena …..
a. terletak di tengah-tengah benua
b. terletak dalam negara kepulauan
c. terletak diantara dua benua dan dua samudra
d. dilalui oleh garis khatulistiwa

3. berikut ini yang bukan merupakan unsur yang dapat mempersatukanbangsa Indonesia, yaitu …..
a. lagu kebangsaan Indonesia
b. bendera merah putih
c. lambang negara Garuda Pancasila
d. lagu daerah

4. Berikut ini merupakan perwujudan cinta tanah air dan bangsa, kecuali ……
a. berjiwa dan berkepribadian Indonesia
b. bangga sebagai bangsa Indonesia
c. menjaga nama baik diri sendiri dan golongnya
d. menaati peraturan yang berlaku

5. Berikut ini yang mempunyai kewajiban untuk membela bangsa dan negara adalah…
a. para pendiri negara
b. para tokoh masyarakat
c. seluruh rakyat Indonesia
d. para pilitis/politikus

6. Kemerdekaan merupakansyarat mutlak untuk mencapai cita-cita bangsa. Untuk itu, kita harus …..
a. belajar sampai keluar negeri
b. mengisi kemedekaan dengan pembangunan di segala bidang
c. mengadakan kerja sama dengan luar negeri
d. bekerja keras tanpa kenal lelah

7. Agar kekayaan alam diolah bangsa atau putra putri Indonesia sendiri maka cara yang ditempuh adalah adalah ……
a. mendatangkan tenaga ahli dari luar negeri
b. meminjam dana dari luar negeri
c. meningkatkan sumber daya manusia Indonesia dengan penguasahaan iptek
d. seluruh pemuda harus harus bersekolah di luar negeri

8. Berikut ini yang merupakan contoh perilaku rela berkorban dalam kehidupan sehari-hari di sekolah adalah…
a. suka mengalah dalam pergaulan
b. selalu membantu tetangga dekat
c. siap membantu teman dalam segala hal
d. menolong teman yang sakit sesuai kemampuan

9. Setia terhadap bangsa dan negara dapat ditunjukkan dengan sikap ……
a. mrngawasi kegiatan pembangunan
b. melaporkan bencana kelaparan kepada pemerintah
c. membela negara jjika diancam musuh
d. memperhatikan kegiatan pejabat negara

10. Bersedia mengutamakan atau men-dahulukan kepentingan umum atau bangsa di atas kepentingan umum atau bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan termasuk …..
a. rela berkorban demi bangsa dan negara
b. rela menjadi korban pembangunan
c. warga negara yang baik
d. mengerti arti pentingnya pem-bangunan

11. seseorang yang setia kepada bangsa dan negara tercermin dalam tindakan …
a. tidak membuat susah orang tua
b. bersedia membayar pajak
c. mendahulukan kepentingan gotong-royong
d. hanya mau berkerja di intansi pemerintah

12. Karena perasaan cinta kepada bangsanya maka para pejuang kemerdekaan …
a. rela berkorban demi bangsa dan negaranya
b. anti penjajah di seluruh dunia
c. merasa senasib dan sepadan
d. tidak dapat menerima bermacam-macam orang di bumi Indonesia

13. Keanekaragaman bangsa Indonesia dapat menjadi alat untuk …
a. mengadu domba antara yang satu dengan yang lain
b. mempersatukan bangsa indonesia
c. memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
d. memecah persatuan dan kesatuan

14. Apabila persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia terjaga dengan baik, maka……..
a. tercipta stabilitas nasional yang sehat dan dinamis
b. kebutuhan hidup terpenuhi
c. pertumbuhan ekonomi cukup baik
d. kebudayaan nasional berkembang dengan baik pula

15. Sistem pertahan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) adalah suatu sistem…
a. pertahanan keamanan yang mengikutsertakan seluruh kekuatan yang ada di dalam masyarakat
b. sistem pertahanan keamanan dimana TNI sebagai tulang punggung (inti kekuatan)
c. pertahanan dan keamanan menjadi tanggung jawab TNI dan polri
d. rakyat tidak perlu turut campur dalam pertahanan dan keamanan

16. Untuk mempertahankan, mengawali, dan membela negara sangat diperlukan adanya …….
a. semangat dalam mengejar citc-cita
b. bersikap menerima tugas yang diberikan oleh atasan
c. semangat masyarakat yang sedang membangun
d. semangat pengabdian bangsa yang patriotik

17. Sebagai warga negara kita berhak membela dan mempertahankan negara, sebab ……
a. membela negara merupakan tugas yang mulia
b. ada keinginan lain yang akan menjajah
c. kemerdekaan merupakan tujuan akhir dari perjuangan
d. kemerdekaan diperoleh dengan pengorbanan

18. Warga negara Indonesia berkewajiban mencintai tanah airnya yang berarti pula berani berkorban demi…
a. kepentingan nusa, bangsa, dan bahasa Indonesia
b. keselamatan bangsa dan keluarganya
c. membina persatuan bangsa, jiwa, dan semangat cinta tanah air
d. kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan

19 Pengorbanan para Pahlawan tidak ternilai hatganya. Oleh karena itu, kewajiban kita adalah ….
a. memberi penghargaan kepada mereka
b. memperingati hari Pahlawan
c. meneruskan cita-citanya dan mengisi kemerdekaan dengan belajar giat
d. membiarkan mereka karena sudah mendapat pensiun

20. Berikut ini merupakan contoh perilaku mendahulukan kepentingan bangsa dan negara, yaitu …….
a. menjauhi sifat pemerasan
b. merghargai karya orang lain
c. membela kebenaran dan keadilan
d. rela berkorban demi bangsa/sukunya sendiri

21. Kemerdekaan Republik Indonesia yang diperoleh dengan pengorbanan hendaknya selau ….
a. dikenang sepanjang masa
b. diperthankan dan diisi dengan pembangunan
c. diperingati setiap tahun
d. diisi dengan perayaan-perayaan pembangunan

22. Suatu sikap yang dilandasi ketulusan dan keihklasan yang diwujudkan dalam perbuatan demi kejayaan tanah air dan bangsa disebut ….
a. Cinta tanah air dan bangsa
b. Cinta tanah air
c. Setia dan bangga sebagai bangsa Indonesia
d. Taat pada peraturan yang berlaku

23. Pertahanan dan keamananditingkatkan dengan maksud untuk …..
a. mengajak negara lain untuk bersahabat
b. disegani nengara-negara lain
c. menumpas gerakan separatisme
d. memperkuat diri dari ancaman musuh

24. Penjajahan menggunakan politik untuk meruntuhkan mental para pejuang Indonesia dengan jalan…
a. memberikan kebebasan dalam berpolitik
b. mengasingkan para tokoh pergerakan Indonesia
c. membuat peraturan yang sangat lunak
d. memberikan jabatan tertentu pada tokoh pergerakan nasional

25. Senjata yang paling ampuh untuk melawan para penjajah adalah ……
a. adanya persatuan dan kesatuan
b. perjuangan tanpa pamrih
c. adanya persenjataan yang tangguh
d. semangat juang yang tinggi

26. Setiap waga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Hal itu bunyi Pasal … UUD 1945
a. 27 Ayat (3)
b. 30 Ayat (1)
c. 30 Ayat (2)
d. 30 Ayat (3)

27. Sikap atau tindakan yang mencermin kan kepribadian bangsa Indonesia adalah sebagai berikut, kecuali …..
a. bergaul dengan teman tanpa membedakan asal usul
b. mengembangkan ilmu pengetahuan yang dimiliki
c. mementingkan kepentingan kelom-poknya
d. memberi pertolongan kepada orang lain

28. Kesetiaan dan kecintaan seseorang pelajar terhadap bangsa dan negara tampak dalam tindakan …..
a. mengikuti informasi mengenai pembangunan
b. selau mengutamakan suku / provinsinya
c. mengikuti upacara bendera dengan tertib dan khidmat
d. belajar dengan giat dan rajin

29. Salah satu wujud dari cinta tanah air dan bangsa adalah menghormati para Pahlawannya sebab mereka ……
a. berjuang tanpa medapat upah
b. menyerahkan nyawanya untuk orang lain
c. berjuang dengan senjata sederhana
d. rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara

30. Jika negara dalam keadaan darurat atau bahaya, misalnya mendapat serangan musuh maka sikap kita adalah …
a. menunggu permintaan dari pemerintah
b. ikut berjuang apabila banyak temannya
c. ikut serta membela negara dengan kesadaran bela negara
d. membiarkan saja sebab sudah ada TNI

31. Kekayaan alam hendaknya dimanfaat kan dengan penuh tanggung jawab. Hal itu berarti bahwa kekakyaan alam perlu…
a. dikelola untuk memenuhi kebutuhan mayarakat sekarang
b. dilestarikan untuk generasi yang akan datang
c. diambil manfaatnya untuk kita jual sampai ke luar negeri
d. kita kelola dengan menyerahkan kepada penguasa luar negeri

32. Apabila persatuan dan kesatuan sudah dapat terjalin dengan baik maka ……
a. rakyat akan adil dan makmur
b. pembangunan dapat berjalan baik
c. stabilitas mantap
d. stabilitas nasional labil

33. Sebagai warga negara yang baik cinta tanah air maka kita berkewajiban melestarikan kebudayaan nasional dengan jalan…
a. memamerkan budaya nasional
b. mempelajari budaya asing
c. menutup diri dari budaya barat
d. melestarikan dan mengembangkan nya

34. Rasa bangga sebagai bangsa Indonesia harus ditumbuh kembangkan terus-menerus sebab ……….
a. bangsa Indonesiamerupakan bangsa yang besar
b. bangsa Indonesia memiliki kebudayaan yang tinggi
c. negara Indonesia memiliki wilayah yang luas
d. negara Indonesia memiliki kekayaan yang beranekaragam

35. manfaat yang dioeroleh dari mem-peringati hari Pahlawan adalah …..
a. mengenang jasa Pahlawan
b. menghormati para Pahlawan
c. mendapatkan berkah dari Pahlawan
d. mengenang jasa-jasanya dan meneruskan cita-citanya

36. Sikap dan tindakan yang mencerminkan sila Persatuan Indonesia adalah …
a. cinta tanah air dn bangsa
b. memajukan pergaulan bangsa
c. rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
d. berani membela kebenarandan keadilan

37. Berikut ini merupakan faktor-faktor yang dapat menumbuhkan semangat nasionalisme Indonesia, kecuali …
a. kesamaan bangsa
b. kesamaan sejarah
c. kesamaan tujuan
d. kesamaanstatus sosial

38. Memakai barang-barang dalam negeri merupakan bagian dari perwujudan …
a. hidup sederhana
b. pola hidup hemat
c. cinta tanah air
d. tidak bersifat boros

39. Salah satu fungsi negara menurut ketentuan Pembukaan UUD 1945 adalah ……..
a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b. memebrantas rakyat dari kebodohan dan kemiskinan
c. membatasi segala bentuk kejahatan yang ada
d. mengganti hal-hal yang kuno dengan yang modern

40. Dalam wawasan nusantara dijelaskan bahwa wilayah Indonesia merupakan satu kesatuan dalam bidang pertahanan dan keamanan. Hal ini mengandung arti ancaman terhadap suatu wilayah negara merupakan…
a. tugas yang harus diatasi oleh aparat wilayah tersebut
b. kewajiban yang harus diatasi pemerintah pusat
c. ancaman terhadap wilayah tersebut
d. ancaman terhadap seluruh tanah air dan bangsa

Baca juga materi bab ini.

Bab 1 Partisipasi Dalam Usaha Pembelaan Negara

Kompetensi Dasar : 1.1 Menjelaskan pentingnya usaha pembelaan Negara
Indikator : 
  1. Menjelaskan pengertian Negara 
  2. Menyebutkan tujuan Negara
  3. Menerangkan fungsi dari Negara
  4. Menguraikan unsur-unsur Negara
  5. Menjelaskan pengertian bela Negara
1. Hakikat Negara
Istilah Negara atau state timbul pada zaman Renaissance di Eropa abad ke – 15 istila state muncul bersamaan dengan istilah Lo State yang muncul dalam buku II Princite karya Nicolo Machiavelli. Bahasa asing yang dapat diterjemahkan sebagai pengertian Negara, antara lain the state (Inggris) : de state (Jerman); de staat (Belanda); dan I’etat (Prancis).
Negara dapat diartikan sebagai suatu tugas-tugas publik dan alatalat perlengkapan yang tertur di dalam wilayah tertentu. Negara dapat juga diartikan sebagai organisasi di suatu wilayah yang mempeunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Dalam pengertian luas, negara merupakan kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk ini beberapa pengertian negara dari para ahli.

Berikut ini beberapa pengertian negara dari para ahli :
  1. George Jelinek, negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
  2. George Wilhelm Friedrich Hegel mengemukakan bahwa negara merupakan organisasi kesusilaanyang muncul sebagai sistensi dari kemerdekaan individualdan kemerdekaan universal
  3. Mr. kranenbung mengemukakan bahwa negara adalah suatu. Organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
  4. Roge F. Saltau mengemukakan bahwa negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
  5. Mirlam Budiardjo mengemukakan bahwa negara adalah suatu daerah teritoral yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganya meniurut ketaatan pada perundangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.

Menurut Mirlam Budiardjo negara mempunyai beberapa sifat seperti berikut :
  • Sifat Memaksa. Negara mempunyai kekuasaan fisik secara legal yang dapat memaksa warga negaranya untuk melaksanakan peraturan yang dibuatny.
  • Sifat Mencakup Semua. Semua peraturan yang dibuat oleh negara berlaku untuk semua warga negara tanpa ada pengecualian.
  • Sifat Monopoli. Negara mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat.

Setiap negara memiliki tujuan nasional yang berbeda-beda, namun semuanya mempunyai tujuan akhir yang hampirsma , yaitu menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya. Tujuan negara sangat erat hubungannya dengan organiasasi dari negara bersangkutan. Tujuan negara sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial, budaya, kondisi geografi, sejarah pembentukannya, dan pengaruh politik dari penguasa negara yang bersangkutan.
Ada beberapa pendapat tentang tujuan negara yang dikemukakan oleh beberapa tokoh, antara lain sebagai berikut :
  1. Piato. Tujuan negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun makhluk sosial.
  2. R.F. Soltau. Tujuan negara memungkinkan rakyat berkembang, serta mengungkapkan daya ciptanya sebebas mungkin.
  3. Haroid J. laski. Tujuan negara menciptakan keadaan di mana rakyat dapat menciptakan keinginan-keinginannya secraa maksimal.Tujuan negara menciptakan keadaan di mana rakyat dapat menciptakan keinginan-keinginannya secraa maksimal.
  4. Thomas Aquino dan Agustinus. Tujuan negara untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada Tuhan.
  5. Max Weber. Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyaimonopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
  6. Robert M. Maclver. Negara adalah perkumpulan yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat tertentu dengan berdasarkan sistem hukum dan untuk maksud itu negara diberikan kekuasaan memaksa.
  7. Prof. Soenarko. Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan (sovereign).

c. Fungsi dari Negara
Setiap negara memiliki tujuan juga mempunyai fungsi yang berhubungan erat sehingga negara harus melakukan hal sebagai berikut:
  1. Melaksanakan ketertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersaman dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat.
  2. Mengusahakan kesjahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
  3. Mengusahakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari negara luar.
  4. Menegakkan keadilan yang dilakukan melalui badan-badan peradilan.

d. Unsur-Unsur Negara 
Suatu negara harus memenuhi beberapa unsur, seperti rakyat atau penghuni, wilayah yang permanen, pengusaha yang berdaulan, kesanggupan dengan negara-negara yang permanen, penguasa yang berkedaulat, kesanggupan berhubungan dengan negara-negara lainnya, dan pengakuan (deklaratif). Syarat tersebut menurut Konvensi Montevideo tahun 1933.
Menurut kenegaraan unsur Oppenheirmer dan Lauterpacht, syarat berdirinya suatu negara adalah harus ada hal-hal sebagai berikut :
1) Rakyat yang Bersatu 
Rakyat merupakan unsur terpenting dalam negara karena rakyatnya yang pertama kali berkehendak membentuk nengara. Rakyatlah yang mulai merencanakan, merintis, mengendalikan, dan menyelenggarakan pemerintahan negara. Rakyat suatu negara dapat dibedakan menjadi berikut :
a) Penduduk. Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisli di dalam suatu wilayah negara (menetap). 
b) Bukan Penduduk (Orang Asing). Bukan penduduk adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu.

Adapun perbedaan rakyat berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya adalah sebagaiberikut :
a) Warga negara. Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara.

b) Bukan warga negara (orang asing). Bukan warga negara adalah mereka yang berada pada suatu negara, tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintahan di mana mereka berada.

2) Daerah atau Wilayah
Wilayah negara merupakan tempat berlindung bagi rakyat, sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisasi dan menyelenggarakan pemerintahan.

Wilayah negara meliputi hal-hal sebagai berikut :
a) Daratan, merupakan daerah di permukaan bumi kandungan di bawahnya dalam batas wilayah negara.
b) Lautan, merupakan perairan berupa samudra, laut, selat, danau, dan sungai dalam batas wilayah negara.
c) Udara, merupakan wilayah yang berada di atas wilayah darat dan lautan.

3) Pemerintah yang Berdaulat 
Pemerintah dapat dibedakan menjadikan sebagai berikut :
a) Pemerintah dalam arti luas. Pemerintah dalam arti luas merupakan gabungan dari semua lembaga atau badan kenegaraan yang meliputi badan legislatif, eksekutif, danyudikatif.

b) Pemerintah dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti sempit adalah suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara (eksekutif) yang terdiri atas presiden, wakil presiden, dan kabinetnya.

Kedaulatan atau kekuasaan dapat diperinci menjadi sebagai berikut :
a) Kedaulatan ke dalam. Kedaulatan ke dalam artinya pemerintah mempunyai wewenang tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

b) Kedaulatan ke luar. Kedaulatan keluar artinya bahwa pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk kepada kekuatan lain selain ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.

Jean Bodin berpendapat kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara. Sifat-sifat kedaulatan menurutnya, antara lain sebagai berikut :

  • Asli. Asli mengandung arti bahwa kekuasaan/kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
  • Permanen. Permanen mengandung arti bahwa kekuasaan itu tetap ada selama negara itu berdiri sekalipun pemegang kedaulatan telah berganti-ganti.
  • Tunggal/Bulat. Bulat mengandung arti bahwa kedaulatan/kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan-badan lain.
  • Tidak terbatas/Absolut. Absolut mengandung arti bahwa kedaulatan/ kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Apabila terdapat kekuasaan lain yang membatasi maka kekuasaan tertinggi yang dimilikinya akan lengkap.

4) Pengakuan dari Negara Lain
Perlunya pengakuan dari negara lain karena faktor sebagai berikut :
a. Adanya kekhawatiran akan teracamnya kelangsungan hidup, baik yang timbul dari dalam (melalui pembentukan/kudeta), maupun intervensi dari negara lain.

b. Ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.

Macam-macam pengakuan dari negara lain, antara lain sebagai berikut :
a) Pengakuan de FactoPengakuan ini diberikan apabila suatu negara baru sudah memenuhi unsur konstitutif dan juga telah menunjukkan dan menjadi pemerintah yang stabil.

b) Pengakuan de Jure. Pengakuan terhadap sah berdirinya suatu dengan menurut hukum internasional.

Bela negara merupakan sifat dan perilaku warga negara dalam turut menjaga dan mempertahankan negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Selain kewajiban, upaya bela negara juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara. Pembelaan negara tersebut sepantasnya dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab sebagai pengabdian kepada bangsa dan negara.
Bagi warga negara Republik Indonesia mempertahankan bangsa dan negara merupakan hak dan kewajiban, hal itu sesuai dengan UUD 1945 terutama pada pasal-pasal berikut :

a. Pasal 30 Ayat (1),”Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

b. Pasal 30 Ayat (2),”Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.”

Dari Pasal 30 Ayat (1) dan (2) UUD 1945 dapat kita ambil kesimpulannya,antara lain sebagai berikut :
a. Keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dari keamanan negara merupakan hak dan kewajiban.
b. Pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semeta.
c. Kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung.

Dalam UUD 1945 terdapat konsep bela negara yang diatur dalam Pasal 27 Ayat (3),” setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Dipertegas dalam Undang-Undang No. 3 tahun 2002 Pasal 9 Ayat (1),” Setiap warga negara berhak dan wajibikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.”

Dikatakan wajib/kewajiban artinya bahwa setiap warga negara dalam keadaan tertentu dapat dipaksakan oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 menyatakan bahwa upaya pembelaan negara dapat diwujudkan dengan keikutsertaan dalam segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal 9 Ayat 1 UUD 1945).

Sebagai warga negara yang cinta tanah air dan bangsa, kita harus selalu siap siaga dan waspada terhadap ancaman, gangguan, dan hambatan yang dapat membahayakan keselamatan bangsa dan negara. Adapun ancaman dan gangguan terhadap kepentingan pertahanan negara yang harus diwaspadai adalah sebagai berikut :
  1. Terorisme internasional yang mempunyai jaringan lintas negara dan yang timbul di dalam negeri.
  2. Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari NKRI, terutama gerakan separatis bersenjata yang mengancam kedaulatan dan kebutuhan wilayah Indonesia.
  3. Aksi radikalisme yang berlatar belakang primodial etnis, ras dan agama serta ideologi di luar Pacasila, baik berdiri sendiri maupun memiliki keterbelakangan dan kekuatan-kekuatan luar negeri.
  4. Konflik komunal, kendati pun bersumber pada maslah sosial ekonomi, namun dapat dapat berkembang menjadi katolik antar suku, agama ataupun ras/keturunan dalam skala yang luas.
  5. Kejahatan lintas negara, seperti penyelundupan barang, senjata, amunisi dan bahan peledak, penyelundupan manusia, narkoba, pencucian uang dan bentuk-bentuk kejahatan terorganisasi lainnya.
  6. Kegiatan imigrasi gelap yang menjadi Indonesia sebagai tujuan ataupun batu loncatan negeri lain.
  7. Gangguan keamanan laut, seperti pembajakan dan perampokan, penangkapan ikan secara ilegal, pencermaran, dan perusakan ekosistem.
  8. Gangguan keamanan udara, seperti pembajakan pesawat udara, pelanggaran wilayah udara, dan terorisme melalui transportasi udara.
  9. Perusakan lingkungan, seperti pembakaran hutan, perambahan hutan ilegal, dan pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya.